JENIS-JENIS PENGGOLONGAN OBAT

JENIS-jENIS PENGGOLONGAN OBAT

1.OBAT BEBAS
Pengertian:
OBAT BEBAS adalah obat yang dapat di jual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk daftar narkotika,psikotropika ,obat keras,obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes R.I

contoh:
minyak kayu putih
obat batuk hitam
obat batuk putih
tablet paracetamol
tablet vit C,B kompleks ,E dan lain-lain

PENANDAAN:
Penandaan obat bebas di atur berdasarkan S.K Menkes RI Nomor 2380/A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus untuk obat bebas dan obat bebas terbatas.

Tanda khusus untuk obat bebas yaitu bulatan hijau berwarna hujau dengan garis tepi warna hitam, seperti terlihat pada gambar disamping:



 2 OBAT BEBAS TERBATAS
Pengertian:
Obat bebas terbatas adalah oat yang pada penjualannya disertai dengan tanda peringatan.
pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan .Tanda peringatan tersebut berwarna hitam , berukuran panjang 5 cm,lebar 2cm dan memuat peberitahuan berwarna putih sebagai berikut:
P NO.1 :Awas! obat keras
              Bacalah aturan memakainya
P NO.2 :Awas! obat keras
              Hanya untuk kumur jangan ditelan
P NO.3: Awas! obat keras
              Hanya untuk bagian  luar dari badan
P NO.4: Awas! obat keras
              Hanya untuk dibakar
P NO.5: Awas! obat keras
              Tidak boleh ditealn
P NO.6: Awas! obat keras
              Obat wasir jangan ditelan

CONTOH:
P NO.1: Anti histamin
P NO.2: Povidone lodine dalam obat kumur
P NO.3: Povidone lodine dalam solutio
P NO.4: Rokok dan serbuk untuk obat bengek
P NO.5: Amonia 10% kebawah
P NO.6: Supositoria untuk wasir

 PENANDAAN:
Berdasarkan keputusan mentri kesehatan RI No.2380/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk obat bebas terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam,seperti terlihat pada gambar di samping:





 3 OBAT KERAS
 pengertian:
obat keras artinya brbahaya maksudnya obat dala golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter.

contoh:
1 Asam mefenamat,Metampiron
2 Adrenalinum dan hormon lainnya
3 Jenis-jenis antibiotik
4Jenis-jenis anti histamin

PENANDAAN:
Berdasarka keputusa MENKES RI NO.02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus daftar G adalah lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi,seperti gambar disamping:







 4 OBAT AJIB APOTEK(OWA)

PENGERTIAN:
Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter.
contoh:
obat wajib apotek no 1
1 obat kontrasepsi: Linesternol
2 obat saluran cerna: Antasid dan sedativ/spasmodik
3 obat mulut dan tenggoroakan: salbutamol

obat wajib apotek no.2
1 Bacitracin cream
2 clindamicin cream
3 flumetason cream

obat wajib apoten no.3
1 Ranitidin
2 Asam fisidat
3 Alupurinol

OBAT YANG DAPAT DISERAHKAN TANPA RESEP DOKTER( permenkes no:919 tahun 1993)

kriteria:
- tidak dikontraindisikan untuk penggunaan pada wanita hamil ,anak di bawah umur 2 tahun dan      orang tua diatas 65 tahun
-pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
-penggunaannya tidak memerlukan car dan alat khusus yang harus di lakuakan oleh tenaga kesehatan
-penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di indonesia
-obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri



 5 OBAT GOLONGAN NARKOTIKA
PENEGRTIAN:
Pengertian narkotika menurut uu no.35 tahun 2009 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran ,hilangnya rasa ,mengurangi sampai menghilangka rasa nyeri dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan I,II dan III.

contoh
GOL.1
-Opium
-koka
-ganja

GOL.2
-Alfasetilmetadol
-Alfameprodina
-Heroin

GOL.3
-Kodeina
-Nikokodina
-propiram

PENANDAAN
Penandaan narkotika berdasarkan peraturan yang terdapat dalam ordonasi obat bius yaitu palang merah.











6 OBAT PSIKOTROPIKA

Pengertian:
pengetian psikotropika menurut undang-undang NO. 5 Tahun 1997 Tentang
PSIKOTROPIKA adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
ruang lingkup pengaturan psikotropika dalam undang-undang ini adalah psikotropika yang mempunyai potensi sindroma ketergantungan,yang menurut undang-undang tersebut dibagi kedalam 4(empat)golongan yaitu:golongan 1,II,III,IV

contoh:
1.flunitazepam (flunitazem juga sering disalah gunakan oleh kawula muda karena efek yang didapat yaitu memenangkan bagi pemakainya )
2.diazepam
3.nitrazepam(diazepam,nitrazepam juga sering disalah gunakan karena mempunyai efek yang dapat  memenangkan alam pikiran dan perasaan)
4.fenobarbital (fenobarbital sering disalahgunakan karena mempunyai efek yang dapat menidurkan )
5.klordiazepoksida

Penandaan:
untuk psikotropika yang digunakan sama dengan penandaan untuk obat keras,hal ini karena sebelum diundangkannya UU RI NO.5 Tahun 1997 tentang psikotropika,maka obat-obatan psikotropika termasuk obat keras yang pengaturannya ada di bawah ordonansi  obat keras stbl 1949 nomor 419,hanya saja karena efeknya dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan sehungga dulu disebut obat keras tertentu



sehingga untuk  psikotropika penandaanya:lingkaran bulat berwarna merah,dengan huruf K  bewarna hitam yang menyentuh garis tepi yang berwarna hitam,seperti berikut:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEKNIK PEMBUATAN SEDIAAN OBAT DALAM BENTUK KAPSUL, SERBUK, DAN SEMI PADAT

PENEGERTIAN FARMAKOGNOSI DAN ISTILAH-ISTILAH YANG BERKAITAN