JENIS-JENIS PENGGOLONGAN OBAT
JENIS-jENIS PENGGOLONGAN OBAT
1.OBAT BEBAS
Pengertian:
OBAT BEBAS adalah obat yang dapat di jual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk daftar narkotika,psikotropika ,obat keras,obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes R.I
contoh:
minyak kayu putih
obat batuk hitam
obat batuk putih
tablet paracetamol
tablet vit C,B kompleks ,E dan lain-lain
PENANDAAN:
Penandaan obat bebas di atur berdasarkan S.K Menkes RI Nomor 2380/A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus untuk obat bebas dan obat bebas terbatas.
Tanda khusus untuk obat bebas yaitu bulatan hijau berwarna hujau dengan garis tepi warna hitam, seperti terlihat pada gambar disamping:
2 OBAT BEBAS TERBATAS
Pengertian:
Obat bebas terbatas adalah oat yang pada penjualannya disertai dengan tanda peringatan.
pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan .Tanda peringatan tersebut berwarna hitam , berukuran panjang 5 cm,lebar 2cm dan memuat peberitahuan berwarna putih sebagai berikut:
P NO.1 :Awas! obat keras
Bacalah aturan memakainya
P NO.2 :Awas! obat keras
Hanya untuk kumur jangan ditelan
P NO.3: Awas! obat keras
Hanya untuk bagian luar dari badan
P NO.4: Awas! obat keras
Hanya untuk dibakar
P NO.5: Awas! obat keras
Tidak boleh ditealn
P NO.6: Awas! obat keras
Obat wasir jangan ditelan
CONTOH:
P NO.1: Anti histamin
P NO.2: Povidone lodine dalam obat kumur
P NO.3: Povidone lodine dalam solutio
P NO.4: Rokok dan serbuk untuk obat bengek
P NO.5: Amonia 10% kebawah
P NO.6: Supositoria untuk wasir
PENANDAAN:
Berdasarkan keputusan mentri kesehatan RI No.2380/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk obat bebas terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam,seperti terlihat pada gambar di samping:
3 OBAT KERAS
pengertian:
obat keras artinya brbahaya maksudnya obat dala golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter.
contoh:
1 Asam mefenamat,Metampiron
2 Adrenalinum dan hormon lainnya
3 Jenis-jenis antibiotik
4Jenis-jenis anti histamin
PENANDAAN:
Berdasarka keputusa MENKES RI NO.02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus daftar G adalah lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi,seperti gambar disamping:
4 OBAT AJIB APOTEK(OWA)
PENGERTIAN:
Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter.
contoh:
obat wajib apotek no 1
1 obat kontrasepsi: Linesternol
2 obat saluran cerna: Antasid dan sedativ/spasmodik
3 obat mulut dan tenggoroakan: salbutamol
obat wajib apotek no.2
1 Bacitracin cream
2 clindamicin cream
3 flumetason cream
obat wajib apoten no.3
1 Ranitidin
2 Asam fisidat
3 Alupurinol
OBAT YANG DAPAT DISERAHKAN TANPA RESEP DOKTER( permenkes no:919 tahun 1993)
kriteria:
- tidak dikontraindisikan untuk penggunaan pada wanita hamil ,anak di bawah umur 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun
-pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
-penggunaannya tidak memerlukan car dan alat khusus yang harus di lakuakan oleh tenaga kesehatan
-penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di indonesia
-obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri
5 OBAT GOLONGAN NARKOTIKA
PENEGRTIAN:
Pengertian narkotika menurut uu no.35 tahun 2009 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran ,hilangnya rasa ,mengurangi sampai menghilangka rasa nyeri dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan I,II dan III.
contoh
GOL.1
-Opium
-koka
-ganja
GOL.2
-Alfasetilmetadol
-Alfameprodina
-Heroin
GOL.3
-Kodeina
-Nikokodina
-propiram
PENANDAAN
Penandaan narkotika berdasarkan peraturan yang terdapat dalam ordonasi obat bius yaitu palang merah.
6 OBAT PSIKOTROPIKA
Pengertian:
pengetian psikotropika menurut undang-undang NO. 5 Tahun 1997 Tentang
PSIKOTROPIKA adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
ruang lingkup pengaturan psikotropika dalam undang-undang ini adalah psikotropika yang mempunyai potensi sindroma ketergantungan,yang menurut undang-undang tersebut dibagi kedalam 4(empat)golongan yaitu:golongan 1,II,III,IV
contoh:
1.flunitazepam (flunitazem juga sering disalah gunakan oleh kawula muda karena efek yang didapat yaitu memenangkan bagi pemakainya )
2.diazepam
3.nitrazepam(diazepam,nitrazepam juga sering disalah gunakan karena mempunyai efek yang dapat memenangkan alam pikiran dan perasaan)
4.fenobarbital (fenobarbital sering disalahgunakan karena mempunyai efek yang dapat menidurkan )
5.klordiazepoksida
Penandaan:
untuk psikotropika yang digunakan sama dengan penandaan untuk obat keras,hal ini karena sebelum diundangkannya UU RI NO.5 Tahun 1997 tentang psikotropika,maka obat-obatan psikotropika termasuk obat keras yang pengaturannya ada di bawah ordonansi obat keras stbl 1949 nomor 419,hanya saja karena efeknya dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan sehungga dulu disebut obat keras tertentu
sehingga untuk psikotropika penandaanya:lingkaran bulat berwarna merah,dengan huruf K bewarna hitam yang menyentuh garis tepi yang berwarna hitam,seperti berikut:
1.OBAT BEBAS
Pengertian:
OBAT BEBAS adalah obat yang dapat di jual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk daftar narkotika,psikotropika ,obat keras,obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes R.I
contoh:
minyak kayu putih
obat batuk hitam
obat batuk putih
tablet paracetamol
tablet vit C,B kompleks ,E dan lain-lain
PENANDAAN:
Penandaan obat bebas di atur berdasarkan S.K Menkes RI Nomor 2380/A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus untuk obat bebas dan obat bebas terbatas.
Tanda khusus untuk obat bebas yaitu bulatan hijau berwarna hujau dengan garis tepi warna hitam, seperti terlihat pada gambar disamping:
2 OBAT BEBAS TERBATAS
Pengertian:
Obat bebas terbatas adalah oat yang pada penjualannya disertai dengan tanda peringatan.
pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan .Tanda peringatan tersebut berwarna hitam , berukuran panjang 5 cm,lebar 2cm dan memuat peberitahuan berwarna putih sebagai berikut:
P NO.1 :Awas! obat keras
Bacalah aturan memakainya
P NO.2 :Awas! obat keras
Hanya untuk kumur jangan ditelan
P NO.3: Awas! obat keras
Hanya untuk bagian luar dari badan
P NO.4: Awas! obat keras
Hanya untuk dibakar
P NO.5: Awas! obat keras
Tidak boleh ditealn
P NO.6: Awas! obat keras
Obat wasir jangan ditelan
CONTOH:
P NO.1: Anti histamin
P NO.2: Povidone lodine dalam obat kumur
P NO.3: Povidone lodine dalam solutio
P NO.4: Rokok dan serbuk untuk obat bengek
P NO.5: Amonia 10% kebawah
P NO.6: Supositoria untuk wasir
PENANDAAN:
Berdasarkan keputusan mentri kesehatan RI No.2380/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk obat bebas terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam,seperti terlihat pada gambar di samping:
3 OBAT KERAS
pengertian:
obat keras artinya brbahaya maksudnya obat dala golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter.
contoh:
1 Asam mefenamat,Metampiron
2 Adrenalinum dan hormon lainnya
3 Jenis-jenis antibiotik
4Jenis-jenis anti histamin
PENANDAAN:
Berdasarka keputusa MENKES RI NO.02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus daftar G adalah lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi,seperti gambar disamping:
4 OBAT AJIB APOTEK(OWA)
PENGERTIAN:
Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter.
contoh:
obat wajib apotek no 1
1 obat kontrasepsi: Linesternol
2 obat saluran cerna: Antasid dan sedativ/spasmodik
3 obat mulut dan tenggoroakan: salbutamol
obat wajib apotek no.2
1 Bacitracin cream
2 clindamicin cream
3 flumetason cream
obat wajib apoten no.3
1 Ranitidin
2 Asam fisidat
3 Alupurinol
OBAT YANG DAPAT DISERAHKAN TANPA RESEP DOKTER( permenkes no:919 tahun 1993)
kriteria:
- tidak dikontraindisikan untuk penggunaan pada wanita hamil ,anak di bawah umur 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun
-pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
-penggunaannya tidak memerlukan car dan alat khusus yang harus di lakuakan oleh tenaga kesehatan
-penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di indonesia
-obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri
5 OBAT GOLONGAN NARKOTIKA
PENEGRTIAN:
Pengertian narkotika menurut uu no.35 tahun 2009 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran ,hilangnya rasa ,mengurangi sampai menghilangka rasa nyeri dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan I,II dan III.
contoh
GOL.1
-Opium
-koka
-ganja
GOL.2
-Alfasetilmetadol
-Alfameprodina
-Heroin
GOL.3
-Kodeina
-Nikokodina
-propiram
PENANDAAN
Penandaan narkotika berdasarkan peraturan yang terdapat dalam ordonasi obat bius yaitu palang merah.
6 OBAT PSIKOTROPIKA
Pengertian:
pengetian psikotropika menurut undang-undang NO. 5 Tahun 1997 Tentang
PSIKOTROPIKA adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
ruang lingkup pengaturan psikotropika dalam undang-undang ini adalah psikotropika yang mempunyai potensi sindroma ketergantungan,yang menurut undang-undang tersebut dibagi kedalam 4(empat)golongan yaitu:golongan 1,II,III,IV
contoh:
1.flunitazepam (flunitazem juga sering disalah gunakan oleh kawula muda karena efek yang didapat yaitu memenangkan bagi pemakainya )
2.diazepam
3.nitrazepam(diazepam,nitrazepam juga sering disalah gunakan karena mempunyai efek yang dapat memenangkan alam pikiran dan perasaan)
4.fenobarbital (fenobarbital sering disalahgunakan karena mempunyai efek yang dapat menidurkan )
5.klordiazepoksida
Penandaan:
untuk psikotropika yang digunakan sama dengan penandaan untuk obat keras,hal ini karena sebelum diundangkannya UU RI NO.5 Tahun 1997 tentang psikotropika,maka obat-obatan psikotropika termasuk obat keras yang pengaturannya ada di bawah ordonansi obat keras stbl 1949 nomor 419,hanya saja karena efeknya dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan sehungga dulu disebut obat keras tertentu
sehingga untuk psikotropika penandaanya:lingkaran bulat berwarna merah,dengan huruf K bewarna hitam yang menyentuh garis tepi yang berwarna hitam,seperti berikut:
Komentar
Posting Komentar